Oleh Saeful Rokhman
Untuk menghadang legalitas syari’at Islam, sebagian kalangan sering kali membentur-benturkan syari’at Islam dengan Pancasila. Mereka ingin membangun paradigma bahwa antara syari’at Islam dan Pancasila merupakan dua kubu yang saling konfrontasi. Sehingga apabila ada Pancasila, maka tidak perlu lagi adanya syari’at Islam, sebaliknya bila ada syari’at Islam maka Pancasila haruslah segera disingkirkan.
Sudah menjadi pengetahuan bersama bahwa Pancasila adalah landasan dan falsafah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terdiri dari: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh HIkmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan, (5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sejarah mencatat bahwa Pancasila yang tercantum dalam UUD 1945 dirumuskan oleh tokoh-tokoh berbagai golongan dan aliran. Pada tanggal 22 juni 1945, yang terkenal dengan sebutan piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Piagam itu dirumuskan oleh tokoh-tokoh nasional yang terdiri dari Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. Mohammad Yamin dan Mr. Achmad Subardjo; tokoh-tokoh Islam terdiri dari Abi kusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakkir, H.A. Salim dan Wahid Hasyim; sedang dari golongan lainnya (Kristen) A.A. Maramis. Dari sini terlihat bahwa tokoh-tokoh Islam turut memegang peran dalam perumusan isi Pancasila yang sekarang termaktub dalam pembukaan UUD 1945.
Jika dilihat dari segi isi Pancasila, amat riskan apabila syari’at Islam dipertentangkan dengan Pancasila. Sila pertama ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ adalah pancaran Tauhid; sila kedua ‘Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab merupakan salah satu unsur utama dari ajaran ijtima’iyah (nilai-nilai keadlian masyarakat) menurut ajaran Islam.; Persatuan merupakan satu sendi ajaran Islam; Kerakyatan dilukiskan dengan kata musyawarah dalam al-Qur’an; sedangkan Keadilan Sosial menjadi sasaran pembentukan masyarakat marhamah menurut ajaran Islam, yang dipraktekkan dengan perasaan santun dan kasih sayang. Maka dari itu, tuduhan-tuduhan miring yang mempertentangkan syari’at Islam dengan Pancasila adalah sebuah tuduhan yang tak berdasar.
Mengenai hal ini, yaitu hubungan antara syari’at Islam dan Pancasila, Mohammad Natsir dalam bukunya Capita Selecta mengatakan:
“Di mata seorang muslim, perumusan Pancasila bukan kelihatan apriori sebagai satu “barang asing” yang berlawanan dengan ajaran al-Qur’an. Ia melihat di dalamnya satu pencerminan dari sebagian yang ada pada sisinya. Tapi ini tidak berarti bahwa Pancasila itu sudah identik atau meliputi semua ajaran Islam. Pancasila memang mengandung tujuan-tujuan Islam, tetapi Pancasila itu bukan berarti Islam. kita berkeyakinan yang tak kujung kering bahwa di atas tanah dan iklim Islam-lah, Pancasila akan hidup subur. Sebab iman kepada Ketuhanan Yang Maha Esa tidak dapat ditumbuhkan semata-mata hanya mencantumkan kata-kata dan istilah ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ itu saja dalam perumusan Pancasila.”
Untuk itu, amatlah keliru apabila ada kalangan yang masih mempertentangkan antara syari’at Islam dan Pancasila. Karena tidak ada yang perlu dipertentangkan di antara keduanya, justru sila-sila yang terdapat dalam Pancasila adalah diantara tujuan-tujuan yang ada dalam ajaran Islam. Hal ini dikarenakan dalam perumusan Pancasila itu terdapat peran tokoh-tokoh Islam di dalamnya. Namun bukan berarti Pancasila sudah mewakili seluruh ajaran Islam, ia hanya sebagian kecil dari sekian banyak ajaran Islam.
Rabu, 16 Juli 2008
Langganan:
Postingan (Atom)